Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Kedudukan (1) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi. (3) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Kabupaten/Kotamadya berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadya.
Your Correction