Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Tempat Kedudukan
(1) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(2) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(3) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Kabupaten/Kotamadya berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadya.
Your Correction
