Correct Article 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang PERSETUJUAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Nama
(1) Organisasi yang menjadi wadah bagi pengusaha INDONESIA ini bersama Kamar Dagang dan Industri.
(2) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat nasional dinamakan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA yang dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Chamber of Commerce Industry.
(3) Kamar Dagang dan Industri Tingkat Propinsi dinamakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Tingkat I dan disertai nama propinsi yang bersangkutan.
(4) Kamar Dagang dan Industri Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya dan yang setingkat dengan itu dinamakan Kamar Dagang dan Industri Tingkat II dan disertai nama Kabupaten/Kotamadya dan daerah yang setingkat dengan itu.
(5) Kamar Dagang dan Industri Daerah tingkat I Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebut Kamar Dagang dan Industri Tingkat I Jakarta (The Jakarta Chamber of Commerce and Industry), yang strukturnya diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
