Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang lebih menguntungkan baginya.
Your Correction
