Correct Article 18
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Current Text
Pelanggaran atas keaentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat berakibat dihentikannya dan atau dibubarkannya kegiatan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh penguasa.
Your Correction
