Correct Article 16
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Current Text
(1) Jangka waktu antara hari berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum dengan hari pelaksanaan pemungutan suara adalah masa tenang.
(2) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan pada hari pemungutan suara dilarang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum.
(3) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (3) semua alat peragaan kampanye Pemilihan Umum harus dihapus/dihilangkan oleh masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk tiap Tempat Pemungutan Suara dengan dibantu oleh petugas keamanan yang bersangkutan terutama alat peragaan yang berada dalam radius. 200 (dua ratus) meter di sekitar Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Your Correction
