Correct Article 15
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum di luar negeri dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan dan atau anggota organisasi atas nama Dewan Pimpinan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. kegiatan kampanye Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan diberitahukan secara tertulis oleh DPP kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri melalui Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1);
2. kegiatan kampanye Pemilihan Umum dapat dilaksanakan hanya di gedung dan atau halaman yang mempunyai status hukum wilayah Negara Republik INDONESIA dan setelah mendapat surat keterangan dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dengan memperhatikan ketentuan waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1).
Your Correction
