Correct Article 14
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Current Text
(1) Anggota organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagai dimaksud. dalam Pasal 1 huruf e PERATURAN PEMERINTAH dari unsur Partai Politik dan Golongan Karya yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Ketua.Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2) Anggota Organisasi Penyelenggara/Pelakaana Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau fasilitas yang ada padanya sebagai anggota Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum.
Your Correction
