Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974, yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti lebih dahulu dari PRESIDEN. (2) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974, yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti lebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang bersangkutan. (3) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau, fasilitas yang ada padanya sebagai pejabat Negara.
Your Correction