Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 9 oleh organisasi yang bersangkutan pada bangunan, halaman, dan atau pekarangan miik perseorangan harus seizin dari penghuni dan atau pemilik bangunan, halaman, atau pekarangan dimaksud.
Your Correction