Correct Article 7
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Current Text
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan atau benda yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.
Your Correction
