Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1981/1982

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1981 ternyata. belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000, -(dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1981, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.
Your Correction