Correct Article 5
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI GRESIK
Current Text
Perkara perdata di bidang Hubungan Industrial yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya.
Your Correction
