Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan, oleh BKPM diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modal.
Your Correction