Correct Article 7
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP
Current Text
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan, oleh BKPM diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modal.
Your Correction
