Correct Article 2
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP
Current Text
Penyelenggaraan penanaman modal terdiri atas bidang-bidang :
a. Kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal;
b. Promosi dan kerjasama penanaman modal;
c. Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal;
d. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
e. Pengelolaan sistem informasi penanaman modal.
Pasal 3…
Your Correction
