Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Penanaman Modal adalah kegiatan untuk menjalankan usaha di INDONESIA dengan menanam modal secara langsung dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970. 2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah instansi Pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN. 3. Persetujuan penanaman modal adalah persetujuan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip fasilitas fiskal dan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan memperoleh Izin Usaha Tetap. 4. Perizinan… 4. Perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal adalah izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan lebih lanjut atas Surat Persetujuan Penanaman Modal. 5. Sistem Pelayanan Satu Atap adalah suatu sistem pelayanan pemberian persetujuan penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada satu instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Your Correction