Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2002, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 Meneg Budpar mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi serta pengembangan di bidang kebudayaan dan pariwisata.” 2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. pengkoordinasian kebijakan pemerintah dan pengembangan di bidang kebudayaan dan pariwisata; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata; d. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam memajukan kebudayaan dan pariwisata; e. penyampaian … e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.” 3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 21 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; e. penetapan persyaratan administrasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; h. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi; i. pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional; j. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; k. penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya; l. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; m. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial; n. kewenangan ... n. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 1) penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya 2) penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya 3) penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan 4) penetapan standar dan norma sarana dan jasa kebudayaan dan kepariwisataan 5) pengembangan informasi dan promosi di bidang kebudayaan dan pariwisata 6) pelaksanaan kerjasama dan bantuan teknik luar negeri di bidang kebudayaan dan pariwisata 7) fasilitasi pelaksanaan sensor film dan rekaman video komersial.” 4. Diantara Pasal 56 A dan Pasal 57 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 56 B, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 56 B (1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dialihkan ke Meneg Budpar. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata menjadi UPT di lingkungan Meneg Budpar.”
Your Correction