Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG.
Your Correction
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion