Correct Article 19
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
c. penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
