Correct Article 13
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
c. penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Your Correction
