Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi; c. penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi; d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Your Correction