Correct Article 30
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
