Correct Article 26
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
