Correct Article 25
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau
serendah-rendahnya eselon Ib.
Your Correction
