Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Your Correction