Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction