Correct Article 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
(1) Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BULOG, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
