Correct Article 8
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Pelayanan penempatan tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri dilakukan secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja INDONESIA yang ada di Departemen Tenaga Kerja.
BAB V …
Your Correction
