Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :