Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna maksud dari Persetujuan ini. Komisi Bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan bersama, secara bergantian di INDONESIA dan Pakistan. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk tenaga ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan tersebut. Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di forum-forum dan lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpatisipasi.
Your Correction