Correct Article 4
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
1. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua pihak.
2. Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelakksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
a. masing-masing Pihak akan diizinkan untuk menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut.
b. Seandainya kekayaan intelektual tersebut dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pihak untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
3. Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yamg dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, bukan merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
4. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektuan yang dibawa oleh Pihak ke dalam pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam Persetujuan ini.
Your Correction
