Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.
Your Correction
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion