Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Kehutanan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaksanaan kewajiban Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
Your Correction