Correct Article 10
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Dana Reboisasi yang terhutang :
a. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya;
b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib disetorkan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
(2) Atas keterlambatan penyetoran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dana Reboisasi yang terlambat disetor.
Your Correction
