Correct Article 9
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Dana Reboisasi yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dipungut dan disetor di tempat Industri Pengolahan Kayu Hulu terdaftar dan memperoleh NPWS-HUT.
(2) Dana Reboisasi yang terhutang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dipungut dan disetor di lokasi kayu berada.
(3) Penyetoran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk untung Rekening Menteri Kehutanan pada Bank Pemerintah/Bendaharawan yang ditunjuk Menteri Kehutanan.
Your Correction
