Correct Article 8
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Dana Reboisasi terhutang pada saat :
a. Kayu bulat dan/atau bahan baku serpih diterima oleh Industri Pengolahan kayu Hulu di Tempat Penimbunan Kayunya.
b. Kayu bulat dan kayu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan diperdagangkan atau dipakai sendiri.
(2) Dana Reboisasi yang terhutang dihitung berdasarkan :
a. Jumlah penerimaan kayu bulat dan/ atau bahan baku serpih yang diterima dalam satu bulan dikalikan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. Jumlah kayu yang akan diperdagangkan dan/atau dipakai sendiri dikaitkan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
