Correct Article 6
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu sebagai wajib Pungut dan Wajib Setor Dana Reboisasi, wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Departemen Kehutanan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Kehutanan (NPWS-HUT).
(2) Pendaftaran untuk memperoleh NPWS-HUT dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Keputusan ini ditetapkan atau sejak usaha Industri Pengolahan Kayu Hulu mulai beroperasi.
(3) Departemen Kehutanan Wajib mengeluarkan NPWS-HUT dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pendaftaran dari Wajib Pungut dan Wajib Setor Dana Reboisasi.
(4) Wajib Pungut dan Wajib Setor Dana Reboisasi yang belum atau tidak mendaftarkan perusahaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan Dana Reboisasi secara jabatan oleh Menteri Kehutanan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Reboisasi yang masih terhutang.
Your Correction
