Correct Article 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu dalam rangka reboisasi, pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan rehabilitasi lahan hutan;
2. Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan;
3. Kawasan atau areal hutan yang tidak produktif adalah kawasan atau areal hutan yang secara ekonomis tidak produktif antara lain hutan rawang, semak belukar, tanah kosong, dan padang alang-alang;
4. Industri Pengolahan Kayu Hulu adalah industri yang mengolah langsung kayu bulat dan/atau bahan baku serpih;
5. Wajib Pungut dan Wajib Setor Dana Reboisasi adalah Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu.
Your Correction
