Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakorstanas dipimpin oleh seorang Ketua sebagai koordinator yang dijabat oleh Panglima ABRI, dan beranggotakan Sekreatris Menteri Koordinator, Wakil-wakil dari Mabes ABRI, Angkatan, POLRI, Kejaksaan Agung, dan BAKIN sebagai anggota tetap. (2) Selain anggota tetap, Ketua Bakorstanas dapat MENETAPKAN wakil dari beberapa Departemen dan Instansi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dihadapi sebagai anggota tidak tetap.
Your Correction