Correct Article 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorstanas menyelenggarakan fungsi :
1. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan;
2. memantau pelaksanaan upaya Departemen atau Instansi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
3. memberikan petunjuk dan pengarahan dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tersebut angka 2;
4. membina sistem dokumentasi yang berkaitan dengan setiap peristiwa yang merupakan hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap stabilitas nasional dimasa lalu dan yang terjadi dimasa yang akan datang;
5. lain-lain sesuai dengan pengarahan PRESIDEN atau yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Your Correction
