Article 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1987
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.