Correct Article 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. Kepala Badan Informasi Geospasial;
MENETAPKAN
e. menteri .
e. menteri atau pimpinan lembaga;
f. gubernur;
g. bupati/wali kota; dan
h. masyarakat.
(21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA.
(4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Your Correction
