Correct Article 3
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Current Text
Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Jenderal merangkap Perbendaharaan, Kernenterian Anggota Keuangan.
(1) {2)
b. Wakil
3. (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
