Article 1
Mcmbentuk Sadan Penyclesaaan Scngketa Konsumen yang sclanjutnya dalam Keputusan Presidcn ini disebut BPSK, pada Kabupaten Karangasem, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupatcn Kubu Rayl.l, Kabupatcn Jember, Kabupacen Bangkalan.
Kabur><•Len Solok, Kabupaten Bungo, Kabupaten Mukomuko, Kabupatcn Merangin, Kabupatcn Tebo, Kabupatcn Sanyuwanga, Kota Gunung.atoli. Kota Lhokseumawe, Koto Payakumbuh.
Kota Tarakan, Kota Sengkulu, dan KolH rJasurun11.
Pasnl 2 Setiap konsumen yang dirugi.kan atau ahla wansnya dapat mcngi;ugat pelaku usaha melalui SPSK di tempat domisdl konsumcn atau pada SPSK yang terdekat.