Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2008, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; epkumham.go c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Pertanian; 11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Menteri Kelautan dan Perikanan; 13. Menteri Kesehatan; 14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Menteri Perhubungan; 16. Menteri Pekerjaan Umum; 17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 18. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 20. Menteri Komunikasi dan Informatika; 21. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 22. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 23. Sekretaris Kabinet; 24. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 26. Kepala Badan Pertanahan Nasional.” epkumham.go 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Kelompok Kerja yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja, dan terdiri dari: a. Pokja Peningkatan Ekspor yang diketuai oleh Menteri Perdagangan; dan b. Pokja Peningkatan Investasi yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Ketua Harian”.
Your Correction