Correct Article 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal3…
Your Correction
