Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.