Correct Article 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Current Text
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Your Correction
