Correct Article 6
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 31
Your Correction
