Correct Article 3
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat Keterangan Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut pembayaran Fiskal Luar Negeri yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang pada tahun pajak yang bersangkutan.
Your Correction
