Correct Article 1
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negari Sipil yang diangkat jabatan Penyuluh Pertanian diberikan tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Penyuluh Pertanian Utama Muda Rp 77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) sebulan;
b. Penyuiuh Pertanian Utama Pratama Rp 67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
c. Penyuluh Pertanian Madya Rp 57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) sebulan;
d. Penyuluh Pertanian Muda Rp 47.500, -.(empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
e. Penyuluh Pertanian Pratama Rp 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan;
f. Ajun Penyuluh Pertanian Rp 37.500- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
g. Ajun Penyuluh Pertanian Madya Rg 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebulan;
h. Ajun Penyulud Pertanian Muda Rp, 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
i. Asisten Penyuluh Pertanian Rp 25.000,- (dua puluh limaribu rupiah) sebulan;
j. Asisten Penyuluh Pertanian Madya Rp, 22.500,- (dua puluh dua ribu iima ratus rupiah) sebulan;
k. Asisten Penyuluh Pertanian Muda Rp 20.000,- (dua puluh ribu rugiah ) sebulan.
Your Correction
