Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negari Sipil yang diangkat jabatan Penyuluh Pertanian diberikan tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian. (2) Besarnya tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi: a. Penyuluh Pertanian Utama Muda Rp 77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; b. Penyuiuh Pertanian Utama Pratama Rp 67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; c. Penyuluh Pertanian Madya Rp 57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) sebulan; d. Penyuluh Pertanian Muda Rp 47.500, -.(empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; e. Penyuluh Pertanian Pratama Rp 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan; f. Ajun Penyuluh Pertanian Rp 37.500- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; g. Ajun Penyuluh Pertanian Madya Rg 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebulan; h. Ajun Penyulud Pertanian Muda Rp, 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; i. Asisten Penyuluh Pertanian Rp 25.000,- (dua puluh limaribu rupiah) sebulan; j. Asisten Penyuluh Pertanian Madya Rp, 22.500,- (dua puluh dua ribu iima ratus rupiah) sebulan; k. Asisten Penyuluh Pertanian Muda Rp 20.000,- (dua puluh ribu rugiah ) sebulan.
Your Correction