Correct Article 9
KEPPRES Nomor 28 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Menambah huruf E pada Lampiran B angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 yang berbunyi sebagai berikut :
"E.
Alat bantu/Alat ganti :
Besarnya biaya pembelian alat bantu/alat ganti bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja sebesar harga alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) ditambah 40 % (empat puluh persen) dari harga alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) buatan Pusat Rehabilitasi Prof. Dr. Soeharso, Surakarta".
Your Correction
