Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Your Correction